Total, ada 6,7 juta unit STB gratis yang akan didistribusikan. Subsidi tersebut berasal dari komitmen Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) sebanyak 5,7 juta uit dan pemerintah sebanyak 1 juta unit.
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah
1.Mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos dan memiliki satu unit TV analog di rumah.
2.Siapkan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3.Kemudian, daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
4.Pada aplikasi Cek Bansos, lakukan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
5.Jika sudah tervalidasi, nantinya Anda akan mendapatkan set top box gratis.
Nah, bagi masyarakat yang masuk kategori RTM, namun belum mendapatkan STB gratis hingga tanggal 2 November, Kominfo membuka posko pengajuan mandiri melalui URL